- Manusia pada dasarnya "MAHKLUK SOSIAL", artinya hidup berdampingan dan membutuhkan satu sama lain.
- Oleh-oleh merupakan pemberian, kalaupun saya mau memberi oleh-oleh atau dititipi oleh-oleh, mestikah saya menyanggupi semua ? sementara saya tahu kapasitas dana saya berapa ? Lebih baik saya akan terus terang berkata.
- Juga ketika saya memberi oleh-oleh, mestikan saya memberi teman, oleh-oleh sampai-sampai bisa buat persediaannya setahun ??? Kan tentu tidak, oleh-oleh secukupnya saja....
- Oleh-oleh merupakan buah tangan atau pemberian orang secara sukarela dan spontan. itu menurut definisi saya dan ini penguat kalimat saya..."
Sedekah artinya memberikan bantuan atau pertolongan berupa
barang (harta) atau yang lain tanpa
mengharap imbalan dan hanya mengharapkan ridha Allah Swt. Bersedekah dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk, baik materi maupun yang bersifat non materi. Misalnya, berupa sumbangan
pikiran, tenaga, atau perkataan berupa saran dan nasihat yang baik. Menurut
para fuqaha (ahli fiqih) sedekah dalam pengertian di atas disebut șadaqah
at-tatawwu (sedekah secara spontan dan sukarela)( Sumber : Amirulloh Syarbini, The
Miracle Of Ibadah, Penerbit Fajar Media, Bandung, 2011, hal.110)
Rasulullullah SAW
bersabda: “Barang siapa yang sedekah sebiji kurma dari rejeki yang halal dan
Allah hanya menerima dari yang baik, maka Allah menerimanya dengan tangan kanannya,
kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya, sebagaimana seorang dari kalian
mengembangbiakkan anak kudanya, sampai satu suapan menjadi seperti gunung
uhud,” (HR.Bukhari)
Kenapa mempersoalkan yang baik ??? Matilah saya, sudah membahas yang seharusnya bukan bidang saya....., maaf ya kalau ada yang tersinggung...Just thinking karena sempat baca postingan.....
Ini oleh-oleh dari saudara saya yang baru pulang umroh kemarin......makasih banyak...
- ddd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar